Pages

Friday, April 15, 2016

Manajemen Farmasi / Apotek

Manajemen farmasi – kita pasti pernah mengunjungi apotek, baik untuk membeli obat-obatan atau hanya sekedar memberikan orang untuk pergi ke sana. Yah kita pasti bertanya-tanya mengapa sekarang adalah banyak sekali farmasi didirikan?

Dan masih mereka mendapatkan pelanggan yang cukup, di tengah persaingan. Yah ini disebabkan apotek memiliki manajemen yang baik untuk beroperasi. Seperti dikutip dari farmasikendari.blogspot.co.id kita perlu memperhatikan dalam pengelolaan farmasi.

Manajemen farmasi adalah manajemen farmasi yang diterapkan di apotek. Walaupun ada pasti sedikit sistem manajemen farmasi itu yang terdiri dari beberapa jenis penanganan manajemen keuangan, pembelian manajemen, manajemen penjualan, Manajemen Pemasaran, persiapan manajemen serta manajemen.

Manajemen farmasi
suasana di apotek (gambar: titansystems-pharmacy.blogspot.com)
Tentu saja kita sudah tahu tentang beberapa penegertian manajemen di atas, tapi apa bahwa manajemen khusus? Khusus merupakam manajemen khas yang diterapkan sesuai dengan apotek, terlalu.

Cotohnya manajemen apotek di dilengkapi dengan Laboratorium Klinik, apotik, dan supermarket dengan apotek yang bekerja sama dengan Hall dan seterusnya.

Adapun prosedur dalam pendirian apotek sesuai dengan KepMenKes RI No. 1332/Menkes/SK/X/2002, persyaratan mereka adalah sebagai berikut:

Untuk mendapatkan izin untuk farmasi, apoteker atau apoteker yang, dalam kerjasama dengan pemilik fasilitas yang telah memenuhi persyaratan yang siap dengan tempat, termasuk persiapan farmasi persediaan serta perlengkapan lain farmasi.
Meskipun fasilitas farmasi yang didirikan di lokasi yang sama dengan layanan komoditi lainnya di luar persiapan farmasi.
Apotek dapat melakukan aktivitas komoditas lain di luar sedian farmasi. Sebagai persyaratan yang harus dipertimbangkan dalam pembentukan farmasi:
Lokasi dan tempat
Ini adalah sekarang tidak lagi jarak menjadi persyarat, tetapi lebih baik mempertimbangkan pemerataan dan dalam hal layanan kesehatan, penduduk, serta kemampuan daya beli mereka, kesehatan lingkungan, keamanan dan mudah dijangkau.

Bangunan serta kelengkapan
Bangunan ini harus memiliki luas dan cukup untuk memenuhi persyaratan, serta persyaratan teknis mememnuhi dengan demikaian akan diberikan tugas halus serta fungsi apotek.

Apotek harus juga dilengkapi dengan peralatan untuk mampu melaksanakan tugasnya dengan baik, seperti peralatan yang diperlukan dalam farmasi adalah sebagai berikut:

Tersedanya alat pembuangan, pengolahan dan peracikan sebagai timbangan, mengukur cangkir, mortir dll. Juga diperlukan alat penyimpanan dan suplai famasi, misalnya, Kabinet Kedokteran dan lemari es.
Wadah kemasan dan Kemasan, kemasan plastik dan Etiket.
Tempat penyimpanan khusus narkotika, psikotropika zat, serta bahan beracun.
Buku Standar Farmakope Indonesia, ISO, DARIMANS, DPHO, dan undang-undang tentang farmasi.
Alat administrasi, seperti obat pesanan, blanko faktur, salinan resep dan seterusnya.
Menjadi apotek resmi yang kita perlu mendapatkan izin dari pemerintah. Untuk memperoleh izin atau apoteker, apotek apa telah dijelaskan di atas. Dan izin apotek (sia) yang mana diberikan Surat Menteri Kesehatan Indonesia ke apoteker atau apoteker yang berkolaborasi dengan pemilik sarana untuk membuka apotek di tempat suatau.

Baik otoritas yang didelegasikan dalam pemeberian ini sia-sia Kesehetan Menteri kepala Departemen Kesehatan kabupaten/kota. Itulah mana kepala Kantor Kesehatan kabupaten/kota wajib melaporkan pelaksanaan pemberian persetujuan, beku, pencairan, serta pencabutan farmasi.

Laporan yang diberikan setahun sekali kepada Menteri Kesehatan serta perforasi kepada kepala Kantor Kesehatan Provinsi. Sesuai dengan keputusan dari MenKes RI No. 1332/MenKes/SK/X/2002 Pasal 7 dan 9 tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin apotek, sebagai berikut:

Permohanan farmasi izin diajukan kepada kepala Departemen Kesehatan kabupaten/kota. Kantor Pusat kabupaten/kota setidaknya 6 hari setelah aplikasi menerimana dapat meminta bantuan teknis kepada Kepala Badan POM untuk memeriksa Hall lokal terhadap kesiapan apotek di melauakn aktivitas.
Kepala Dinas Kesehatan tim atau kabupaten/kota Balai POM di Pemesanan 5 hari setelah menerima permintaan bantuan teknis akan melaporkan hasil kepada Ketua pemeriksanaan kabupaten/kota kesehatan kantor.
Dalam pemeriksaan di bawah ayat (2) dan (3) tidak dilaksanakan, apoteker dapat membuat pengabaian pemohon sudah siap untuk melakukan kegiatan kepada kepala Kantor Dinas Kesehatan lokal dengan salinan kepala Kantor provinsi.
Dalam 12 hari setelah menerima laporan inspeksi sebagai paragrap

No comments:

Post a Comment